PP No 4 tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Badan Pengelola Dana Abadi Umat merupakan lembaga non struktural dan independen.
Hasil pemeriksaan pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Umat oleh akuntan publik independen.
Selengkapnya silakan download PP No 4 2008 DISINI
Undang-Undang No 11 Tahun 2008
Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Komunikasi dan informasi dalam mewujudkan perangkat Information Communication and Technology (ICT) di Indonesia yang selama ini jauh tertinggal dibanding negara lain di Asia Tenggara.
UU ITE merupakan payung hukum dalam perdagangan elektronik atau e-commerce sehingga pelaku transaksi elektronik tidak perlu khawatir melakukan transaksi elektronik.
Pihak yang terlibat dalam perdagangan elektronik/e-commerce antara lain adalah issuer (institusi keuangan yang menerbitkan kartu Bank), pemegang kartu (konsumen sebagai anggota penerbit kartu), pedagang (penjual, jasa dan informasi jasa), Institusi keuangan yang menyediakan jasa transaksi dan proses Kartu Bank) dan Certification Authority ( pihak ketiga terpercaya yang menerbitkan sertifikat digital).
UU ITE banyak membahas masalah kejahatan cyber terutama hal yang berhubungan dengan akses illegal terhadap sistem komputer (hacking), akses illegal terhadap data, penyadapan hubungan transmisi publik dan pribadi, penyerobotan sistem informasi, menciptakan dan menggunakan perangkat pembajakan, pemalsuan dengan komputer dan penipuan dengan komputer.
Selengkapnya silakan download UU ITE CYBERLAW DISINI
UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Undang-Undang no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Ombudsman RI memiliki wewenang mengawasi pemberian pelayanan umum oleh penyelenggara negara dan pemerintah kepada masyarakat. Penyelenggara negara tersebut meliputi: 1)Lembaga Peradilan, 2)Kejaksaan, 3)Kepolisian, 4)Badan Pertanahan Nasional, 5)Pemerintah Daerah, 6)Instansi Departemen dan Non-Departemen, 7)BUMN, dan 8)Perguruan Tinggi Negeri, serta 9)badan swasta dan perorangan yang seluruh/sebagian anggarannya menggunakan APBN/APBD.
Siapa saja yang boleh melapor ?
- Seluruh lapisan masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik.
- Warga Negara Indonesia / Warga Negara Asing.
- Pelapor adalah orang yang mempunyai kepentingan terhadap kasus yang dilaporkan.
Bagaimana cara menyampaikannya ?
- Disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Laporan pengaduan harus disertai kronologis kasus yang dijabarkan secara jelas dan sistematis serta ditandatangani.
- Mencantumkan identitas diri antara lain fotokopi KTP/SIM/Passport.
- Melampirkan fotokopi data pendukung secukupnya.
- Laporan pengaduan tertulis dapat dikirim melalui pos, diantar langsung ke kantor Komisi Ombudsman Nasional atau melalui website (www.ombudsman.go.id).
- Lakukan tahapan berikut untuk mengirimkan pengaduan melalui website :
- Lakukan pendaftaran pelapor dengan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan Kami akan mengirimkan informasi password dan username melalui email
- Lakukan login untuk mengirimkan pengaduan serta melihat perkembangan pengaduan.
Bagaimana proses penanganannya ?
- Setelah persyaratan dipenuhi pengaduan akan ditelaah oleh asisten Ombudsman.
- Apabila ternyata berkas yang dilampirkan belum lengkap, maka Staff Ombudsman akan menghubungi agar segera melengkapinya. Dan bila dirasa perlu akan dilakukan konsultasi di kantor Ombudsman Republik Indonesia.
- Setelah berkas pengaduan lengkap akan dipersiapkan rekomendasi yang ditujukan kepada instansi yang dilaporkan dengan tembusan instansi terkait dan pelapor.
Biaya ?
- Tidak dipungut Biaya (Gratis).
- Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.
UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman selengkapnya dapat di download DISINI
UU RI 37 Tahun 2004 Kepailitan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Selengkapnya Download UU Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
RUU APP
Rancangan Undang-Undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) DPR RI, yang banyak menuai pro dan kontra. Mau tahu isinya?
Untuk RUU APP silakan unduh DISINI dan Penjelasannya DISINI
Meskipun RUU sudah diundangkan, mohon maaf kami belum mendapatkannya. Tunggu diupdate selanjutnya.
PP RI No 53 Tahun 2008

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M
Selengkapnya download DISINI.
UU RI No 13 Tahun 2008

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Selengkapnya silakan unduh DISINI.
Kepmenko No 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999
Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan Dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka Kreditnya.
Selengkapnya unduh DISINI
PP No 98 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Selengkapnya download DISINI
PP 61 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum.
Selengkapnya silakan [Download disini]












Recent Comments