Undang-Undang tentang Mahkamah Agung
Kamis, 19 Desember 2008. DPR dinilai tergesa-gesa dalam menyetujui RUU tentang Mahkamah Agung, karena tidak membuka kesempatan diadakan lobi lebih dahulu seperti biasanya terhadap fraksi yang tidak sepakat. Masih terdapat permasalahan antara lain: soal usia hakim agung, transparansi dan akuntabilitas keuangan MA, serta kewenangan Komisi Yudisial.
Draft Final RUU MA (Mahkamah Agung) selengkapnya dapat dilihat DISINI












Recent Comments